AVI Jabar Berkomitmen Jaga Vapers Jauhi Narkoba

By Vapemagz | Events | Jumat, 17 Januari 2020

Masyarakat diminta mewaspadai kandungan narkotika dan obat obatan terlarang pada kandungan likuid rokok elektrik atau vape. Penggunaan cairan vape bercukai diharapkan meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo menyatakan AVI Jabar akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik. AVI juga berkomitmen melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun.

“AVI Jawa Barat berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Didong.

Sementara itu, Ketua DPP Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan mengatakan, saat ini pengguna vape semakin banyak, terutama kalangan muda. Pihaknya melalui program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPREK) terus mengampanyekan penggunaan vape secara benar.

Galamedianews
AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.

“Kami akan kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder untuk memaksimalkan penggunaan rokok elektrik ini. Jangan sampai mereka terjerumus narkoba karena menggunakan rokok elektrik ini,” ucap Djoddy.

Gerakan ini, kata dia, diperlukan untuk menangkal penggunaan narkoba melalui vape. Beberapa kasus pada cairan vape, ditemukan adanya zat terlarang dan sabu. Oleh karenanya, masyarakat diminta bijak dan memilih likuid vape. Salah satunya memilih produk bercukai dan label BPOM.

Selain itu, kata dia, gerakan ini komitmen dan perhatian bersama terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia. Khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur. Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bandung.

Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.

(Via Galamedianews)

Comments

Comments are closed.