Kepolisian Bali Berhasil Gagalkan Impor Ganja Cair Oleh Warga Negara Australia

By Bayu Nugroho | News | Senin, 17 Juni 2019

Kasus penyelundupan ganja cair kembali lagi terungkap. Warga negara asal Australia, Kim Anne Allogia (51) tertangkap tangan, karena telah melakukan penyelundupan ganja cair yang berasal dari AS. Untuk mengelabui petugas, ganja cair tersebut dimasukkan dalam satu kardus dengan serbuk pewarna pakaian dan rokok elektrik.

“Bahwa terdakwa Kim Anne Allogia tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I,” kata jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (11/6/2019).

Proses penyelundupan dilakukan pada hari Sabtu (2/3) dan paket tiba pada hari Senin (4/2) di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Terdakwa pada Kamis (7/3) terdakwa mengirim pesan ke saksi I Komang Gede Happy Darmawan untuk mengambil paket.

“Saat itu datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menanyakan kepada saksi tentang siapa pemilik paket tersebut. Saksi menjelaskan paket tersebut adalah milik dari terdakwa yang beralamat di Kamar No 4 Taman Magendra Home Stay Jl Cemplung Tanduk No 9 B Banjar Seminyak, Kuta, Badung, selanjutnya I Komang Gede Happy Darmawan menyerahkan paket tersebut,” kata Lanang.

Daily Telegraph
Sebelumnya Allogia pernah bekerja sebagai desainer memesan pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang tinggal di Amerika Serikat.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang berupa sebuah paket tersebut ditemukan barang-barang berupa 3 tabung plastik besar berisi serbuk pewarna pakaian, 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, 1 tabung plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 charger rokok elektrik warna hitam, 1 buah penghisap rokok elektrik, 1 tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika,” tambahnya.

Lewat pengujian laboratorium, pihak kepolisian mengkonfirmasi cairan warna kuning tersebut mengandung bahan narkotika golongan I nomor 8 lampiran UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

(Via Detik)

Comments

Comments are closed.