Menkes Malaysia Persilakan Masyarakat yang Ingin Menggugat Aturan Larangan Merokok

By Vapemagz | News | Kamis, 3 Januari 2019

Mulai 1 Januari 2019 ini, Malaysia secara resmi memberlakukan Peraturan terkait Larangan Merokok di area makan seperti kedai dan restauran. Sosialisasi  aturan juga sudah dilaksanakan sendiri oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad.

Meski demikian, aturan ini ditentang sebagian masyarakat dengan dalih hak demokratis warga Malaysia. Mereka bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan peraturan tersebut. Terkait tinjauan yudisial yang diajukan, Dr Dzulkefly menyatakan hal tersebut merupakan bentuk dari aspirasi kelompok masyarakat, terutama perokok.

“Tidak masalah, kami akan bertemu di pengadilan. Adalah hak mereka untuk menyuarakan perselisihan apa pun atas inisiatif kementerian dengan mengajukan peninjauan kembali,” ujar Dr Dzulkefly. Menurutnya, kementerian siap untuk mengajukan argumen di pengadilan untuk mengesampingkan peninjauan kembali berdasarkan dasar hukum.

“Selain itu, aturan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesehatan non-perokok, terutama orang tua dan orang muda yang sering terkena efek samping,” katanya setelah melakukan survei dan promosi outlet makanan bebas rokok, Selasa (1/1/2019).

NSTP/Mohamad Shahril Badri Saali
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad membagikan selebaran kepada publik sebagai sosialisasi aturan Larangan Merokok di Tempat Makan. (ZAL)

Sekadar informasi, gugatan tersebut diajukan tujuh orang yang mengajukan permohonan izin peninjauan kembali untuk menentang keputusan Kementerian Kesehatan terkait larangan merokok di semua tempat makanan. Gugatan mereka diajukan secara ex-parte (berdampingan) di Kantor Pendaftaran Pengadilan Tinggi, melalui e-filing dan ditangani oleh Tuan Haniff Khatri.

Mereka adalah Mohd Hanizam Yunus (52 tahun), Zulkifli Mohamad (56), Mohd Laisani Dollah (46), Mohd Sufian Awaludin (35), Ridzuan Muhammad Noor (52), Mohd Yazid Mohd Yunus (48) dan Yuri Azhar Abdollah (39). Dalam gugatan tersebut, semua penggugat bertindak untuk diri mereka sendiri dan perokok yang mendukung upaya “Pro-Tem Pertahankan Hak Perokok”, sementara pihak tergugat adalah Kementerian Kesehatan.

Selain gugatan tersebut, Dr Dzulkefly mengakui aturan Larangan Merokok memang masih menyisakan ruang lainnya untuk sengketa, yakni terkait penggunaan rokok elektronik atau vape dengan cairan yang tidak mengandung nikotin. Menurutnya, dalam Aturan Larangan Rokok terkini, hanya vape mengandung nikotin yang dilarang untuk digunakan.

Untuk itu kementerian memiliki mekanisme sendiri untuk mengkonfirmasi bahwa cairan rokok elektronik mengandung nikotin atau tidak melalui pengambilan sampel untuk diperiksa di laboratorium. “Tidak sulit untuk menentukan dan mengambil tindakan melalui standar operasi prosedur (SOP) untuk mendapatkan bukti yang mendukung,” ujarnya.

(Via Berita Harian)

Comments

Comments are closed.