Duhh!! Satpol PP Bersihkan Kota Tua, Puntung Rokok Terkumpul 2 Tong Sampah

By Vape Magz | News | Kamis, 2 Februari 2023

Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) melakukan bersih-bersih di kawasan Kota Tua, khususnya dari sampah puntung rokok. Aksi ini ternyata menghasilkan dua tong sampah puntung rokok. Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, kegiatan pembersihan puntung rokok dilakukan di sela-sela jam kosong personelnya. Pihaknya secara khusus membersihkan puntung rokok lantaran banyak sekali ditemukan di kawasan yang harusnya bebas rokok.

“Enggak, kita kebetulan karena posisinya sudah agak kondusif ya kemarin sore, jadi daripada teman-teman nganggur, ya teman-teman yang standby di tenda kita tarik untuk melakukan pembersihan di Kota Tua karena memang kebetulan puntung rokoknya banyak banget. Kebetulan kawasan itu (Kota Tua), kan harus bebas rokok ya,” kata Agus saat melansir detikcom, Kamis (26/1/2023).

Hasilnya, sebanyak 2 tong sampah puntung rokok yang diperkirakan seberat 10 kg terkumpul oleh 150 personel Satpol PP Jakbar.  Agus menyebut anggota melakukan pemungutan puntung rokok di Kota Tua dalam waktu 1,5 jam.

“Kita kemarin kalau (diukur) pakai tong, dua tong sampah yang sampah pilah itu, puntung rokok semua ya,” ucapnya.

Agus menyebut kegiatan bersih-bersih ini akan dilakukan lagi. Dia mengingatkan masyarakat dan personelnya untuk tidak merokok sembarangan di area Kota Tua.

“Iya tentunya kalau ada kegiatan yang prinsipnya tidak mengganggu kegiatan utama, jika itu diperlukan, tidak ada salahnya lah kita memang di sini kan cinta kebersihan ini Satpol PP,” ujarnya.

Untuk diketahui, kawasan Kota Tua merupakan kawasan bebas asap rokok. Terdapat juga sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2005, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok terancam pidana penjara paling lama 6 bulan.

 

Via detik.com

 

Comments

Comments are closed.