Pemkot Surabaya Terapkan Denda Bagi Pelanggar Yang Merokok Dan Vaping Di KTR

By Vape Magz | News | Kamis, 11 Agustus 2022

Larangan merokok di tempat umum (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak pernah berhenti melakukan sosialisasi penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pahlawan. Bahkan, pihak pemkot akan menerapkan denda bagi para pelanggar yang kedapatan merokok atau vaping mulai akhir agustus ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sejumlah tahapan penerapan denda bagi para melanggar antara lain yaitu mulai dari peringatan hingga pemberlakuan denda sesuai peraturan daerah yang ada.

“Dendanya sudah ditetapkan sama teman-teman, cuma ini kami sosialisasikan dulu. Jangan sampai kaget tiba-tiba denda. Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan kami pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan,” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Tak sampai disitu, Pemkot Surabaya belakangan juga melakukan razia, salah satu yang diterapkan yakni menindak pelanggar dengan cara menegur atau mengingatkan.

“Razia akan kami akan lakukan. Jadi sebenarnya kan, begini. Kalau ada perda kawasan tanpa rokok umpamanya, berarti enggak boleh ada rokok. Kenapa kami harus razia, supaya warga saling menghormati dan warga itu yang kudune (seharusnya) merazia,” jelasnya.

Komparasi Rokok Konvensional dan Elektrik (Sumber foto : www.instagram.com)

Dia mengimbau, warga diharapkan berkerja sama dengan menjaga Kota Surabaya agar terbebas dari polusi yang diakibatkan merokok dan vaping. Sebab ia tak ingin di kemudian hari warga menyalahkan pemerintah bila ada warga lain yang melanggar aturan kawasan tanpa merokok.

“Jangan ngomong nanti kalau ada warga jalan ada orang rokokan, melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam saja? Ya warga juga harus menjaga kota ini,” tegasnya.

Bahkan, dia meminta kepada warga Surabaya jika menemukan pelanggaran KTR dan tidak berani menegur, dapat langsung melaporkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga bisa langsung ditegur atau didenda.

Menurutnya, larangan ini tak hanya berlaku bagi para perokok, melainkan juga bagi pengguna rokok elektrik atau vape. Sebab katanya, baik rokok maupun vape sama-sama mengeluarkan asap dan uap yang bisa mengganggu orang lain.

“Sama aja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape, ya, ada asapnya. Tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang dia tidak boleh merokok maupun vape. Jadi saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain,” pungkasnya.

Comments

Comments are closed.