Pemkot Surabaya Rancang Sanksi Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok

By Vape Magz | News | Senin, 20 Juni 2022

Ilustrasi simbol larangan merokok di tempat publik (sumber foto : www.pexels.com)

Vapemagz – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah menyiapkan denda dalam bentuk administrasi maupun kerja sosial bagi pelanggar yang kedapatan melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kendati demikian, sanks tersebut masih dalam pembahasan dan perancangan terlebih dahulu dengan pihak terkait, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara.

“Kami lebih memilih terlebih dahulu melaksanakan teguran kepada pelanggar. Karena ini peraturan daerah (perda) baru,” ujar Eri dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Dia menerangkan, pihaknya tidak bisa menerapkan denda administrasi begitu saja. Sebab, jajarannya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Terlebih, kebijakan tersebut sifatnya masih baru saja diterapkan.

“Jadi, ini sifatnya adalah mendidik. Kalau dididik masih tidak bisa, baru kami kenakan sanksi,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Merokok atau KTM, telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2 tahun 2019.

Regulasi tersebut dipertegas dengan terbitnya Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Adapun besaran sanksi yang rencana akan diterapkan bervariatif, yakni mulai dari sanksi administrasi, hukuman sosial hingga denda sebesar Rp 250 ribu. Namun, untuk instansi atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar bakal diganjar nominal yang lebih besar, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta.

Comments

Comments are closed.