Begini Hukum Menghirup Asap Vape Tidak Sengaja Saat Berpuasa

By Vape Magz | News | Kamis, 21 April 2022

Ilustrasi vaping (sumber foto : www.Instagram.com)

Vapemagz – Salah satu faktor penyeban yang menggugurkan pahala puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Lalu, apa hukumnya saat berpuasa dan mencium asap Vape (rokok elektrik) yang baunya menyengat, apakah bisa membatalkan puasa?

Menurut bahasa fikih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain (benda).

Dikutip dari Jawa Pos, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain adalah benda apa pun. Baik makanan, minuman, atau obat. (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, hal. 140).

Kebanyakan benda yang kita tahu membatalkan puasa, berwujud padat atau cair. Bagaimana jika menghirup asap vape? Mayoritas ulama menilai asap atau uap tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin.

Namun, di balik asap dan uap yang disebut tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit dipaparkan. Yaitu, soal vape atau rokok elektrik.

Perlu dipahami bahwa mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau jika diartikan secara literer artinya minum atau menghisap asap. Karena nama merokok secara adat adalah al-syurbu, serta prilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.

Namun, apakah asap yang diisap dari rokok elektrik termasuk ‘ain? Salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah.

Jika asap atau uap adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi, jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 hal. 317).

Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan, bahwa asap tembakau yang diisap membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan, rokok bahkan sekarang dikenal dengan vape dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).
Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedang membawa pipa untuk mengirup tembakau saat puasa. Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.

Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok,’ Syekh az-Ziyadi mulanya berpendapat rokok boleh. Namun, setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa. Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok membatalkan, karena diisap secara sengaja.

Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan, bahwa sampainya ‘ain atau benda ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya, itu membatalkan puasa seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, hal. 187).

Seorang ulama nusantara, Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok). Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara ‘urf adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (perokok pasif), tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Saat ini kita mengenal alat vape atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Penggunaan di atas menggunakan cairan atau gel yang diuapkan serta tentu sengaja dihirup. Demikianlah mengapa merokok membatalkan puasa, meski hanya tampak mengisap asap.

Comments

Comments are closed.