Kementan Meminta Wacana Revisi PP 109/2012 Dipertimbangkan Kembali

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 27 Juni 2021

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau dipertimbangkan kembali, karena akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal tersebut disampaikan Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan lainnya.

Menurut Kementan rencana revisi PP 109/2012 belum tepat dilakukan pada saat pandemi, karena akan menimbulkan kontraksi terhadap perekonomian dan bisa menekan penyerapan dan produksi tembakau nasional.

Aris Novia Hidayat / TEMPO
Jika wacana revisi PP 109/2012 terjadi, dikhawatirkan akan berdampak terhadap hampir 500 ribu kepala keluarga (KK) petani tembakau atau setidaknya ada dua juta orang yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

“Kami mengusulkan dipertimbangkan kembali wacana revisiĀ PP 109/2012. Kami selalu menarik garisnya ke hulu. Kita tidak pernah berhenti memperjuangkan itu. Kami akan komunikasikan ke kementerian terkait, menyuarakan apa yang disuarakan petani mengingat kami sebagai pembina petani,” kata Bagus di Jakarta, Rabu (23/6).

Jika didasari untuk menurunkan angka perokok anak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024, seharusnya pemerintah fokus untuk mengawasi penjualan rokok pada anak dibawah umur.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.