Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 19 November 2020

Penyelundupan rokok ilegal seakan tidak ada habisnya, salah satu alasan para pelaku menyelundupkan rokok karena tak ingin produk miliknya terkena biaya cukai. Baru-baru ini Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 7,5 miliar.

Kuncoro Agung, selaku Kepala KKPBC Sidoarjo, mengungkapkan bahwa rokok senilai Rp 7,5 miliar tersebut merupakan rokok hasil sitaan yang berhasil diamankan sejak bulanĀ April hingga September 2020.

Demi meminimalkan aksi penyelundupan ini petugas Bea Cukai Sidoarjo melakukan himbauan secara persuasif dengan mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai. Produk yang dimaksud antara lain rokok, MMEA, dan HPTL (vape atau likuid).

Bisnis Jatim
Potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar.

Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran terkait barang kena cukai baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.