Meracik Formula Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen

By Vapemagz | Lifestyle | Sabtu, 3 Oktober 2020

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo berpendapat dalam konteks perlindungan konsumen di era transformasi digital ini, perlu dukungan regulasi khusus yang mengatur secara jelas tata cara pemasaran hingga medium penjualan produk tembakau alternatif.

Kehadiran regulasi bagi industri yang baru bertumbuh ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen itu sendiri. Mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Ayat A menyebutkan “hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”.

“Tapi sampai sekarang, aturan khusus untuk produk tembakau alternatif belum juga terealisasi. Sejak dilegalkan peredarannya pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 156 tahun 2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, belum ada aturan spesifik yang meregulasi produk tembakau alternatif secara komprehensif,” kata Bimmo.

Peraturan mengenai pengenaan dan ketentuan tarif cukai ini merupakan satu-satunya regulasi yang tersedia untuk produk tembakau alternatif saat ini. Aturan mengenai cukai yang disebut sebagai instrumen pengendalian konsumsi tersebut belum cukup untuk memberi kepastian kepada konsumen.

Istimewa
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo.

Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang komprehensif, sehingga di saat yang bersamaan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan juga pemasukan negara. Idealnya, suatu aturan harus dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Produk tembakau alternatif berbeda dari sisi karakteristik penggunaan maupun eksternalitas negatifnya dengan rokok, oleh karenanya harus diatur secara spesifik dan sepenuhnya terpisah dari aturan rokok. Aturan yang wajib ada mencakup batasan usia pembelian dan konsumsi (18 tahun ke atas), verifikasi umur untuk penjualan daring, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan khusus HPTL, hingga standardisasi produk.

“Berdasarkan kajian ilmiah dari sejumlah lembaga di berbagai negara, profil risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok. Niat baik konsumen untuk menggunakan produk HPTL yang lebih rendah risikonya tidak boleh terganggu dengan belum adanya regulasi yang memadai,” ucap Bimmo menjelaskan.

Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dapat melindungi konsumen secara optimal sebagaimana mestinya. Dalam meregulasi produk tembakau alternatif, memang Pemerintah tidak bisa sendiri. Pemerintah harus mendapatkan dukungan dan menjalin kerja sama yang solid antar pemangku kepentingan, seperti asosiasi, konsumen juga akademisi.

Tak kalah penting, regulasi yang baik tidak diformulasikan berdasarkan asumsi dan penilaian subjektif melainkan kajian ilmiah komprehensif. Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk tembakau alternatif dapat membawa efek berganda baik bagi kesehatan masyarakat dan juga penerimaan negara.

Teks: KABAR, Editor: Thomas Rizal

Comments

Comments are closed.