Lentera Anak Minta Kemenkeu Hapus Kebijakan Rokok Murah

By Vapemagz | News | Minggu, 7 Juni 2020

Para pegiat perlindungan anak menyesalkan adanya peraturan pemerintah yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau harga banderol. Sepanjang, dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

“Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” ujar Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari dalam keterangan tertulisnya.

ANTARA
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.

Ia menilai di Indonesia masih minim perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak soal paparan rokok murah. Hal itu berakibat jumlah anak-anak yang mengkonsumsi rokok terus meningkat, terutama di kalangan pelajar.

“Saat ini pelajar yang merokok meningkat sampai 40 persen. Anak-anak usia 10 – 18 tahun 9,1 persen yang merokok,” ungkapnya.

Menurut Lisda, terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau maka perokok muda meningkat. Apalagi kalau rokok dijual dengan harga yang murah. Itulah kenapa kebijakan pemerintah itu dinilai sangat mengkhawatirkan.

“Rokok yang sudah murah malah ada potongan harga. Padahal rokok itu bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari dikonsumsi. Tidak seperti sembako yang semua orang butuh,” tukasnya.

(Via Bisnis.com)

Comments

Comments are closed.